Jurnalistik
Media Cetak
Pengertian
Media Cetak
Media berasal
dari kata latin medium yang berarti tunggal. Bentuk jamaknya adalah media yang
secara harfiah berarti pertengahan, tengah, dan pusat. Ada banyak makna tentang
media dan medium, tapi yang cocok dan relevan dengan konteks media cetak adalah
pengertian perantara dan alat jalur komunikasi. Jadi, media berarti alat jalur
dari komunikasi (massa) atau perantara yang mempertemukan seseorang dengan
orang lain sehingga memungkinkan terjadinya komunikasi (komunikasi massa).[1]
Sedangkan arti
kata cetak dalam bahasa Indonesia adalah cap atau acuan. Makna tersebut tidak
lengkap karena itu masih perlu dikaitkan dengan kosa kata Inggris yang membahas
kata cetak itu. Dalam bahasa Inggris, cetak berkaitan dengan produksi media
cetak, yaitu press yang berarti mesin untuk mencetak buku, media, dan
surat kabar. Adapun the press adalah
surat kabar, media, dan juga di dalamnya para wartawan, termasuk wartawan dan
jurnalis (editor) media elektronik; radio dan televisi. Sementara kata pers
dalam bahasa Indonesia adalah hal yang berkaitan dengan usaha percetakan dan
penerbitan, usaha pengumpulan dan penyiaran berita, serta penyiaran berita
melalui surat kabar, media, dan radio.[2]
Selanjutnya,
media cetak adalah hal yang berkaitan dengan media cetak (bentuk produksi).
Maksudnya adalah proses menghasilkan tulisan dalam berbagai macam dan aneka
bentuk sesuai dengan maksud dan tujuannya. Dalam proses produksi itu terjadi komunikasi
antarmanusia, sehingga media cetak tidak hanya sebatas alat saja, tapi juga
memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi massa.[3]
Jurnalistik Media Cetak
Selain
pembahasan media cetak, kegiatan mengolah media di dalamnya juga perlu dibahas.
Secara singkat, kegiatan di media disebut jurnalistik. Kata jurnalistik menurut
Ensiklopedia Indonesia yang dikutip
AS Sumadiria dalam buku Jurnalistik Indonesia:
Menulis Berita dan Feature, yaitu bidang profesi yang yang mengusahakan
penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari, pada
hakikatnya dalam bentuk penerangan, penafsiran, dan pengkajian secara berkala
dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang ada. Secara teknis,
jurnalistik berarti kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah,
menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak
seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.[4]
Selanjutnya,
pembagian jurnalistik dilihat dari bentuk dan pengelolaannya dibagi ke dalam
tiga bagian besar, yaitu jurnalistik media cetak (newspaper and magazine journalism), jurnalistik media elektronik
auditif (radio broadcast journalism),
jurnalistik media audiovisual (television
journalism). Jurnalistik media cetak meliputi jurnalistik surat kabar
harian, jurnalistik surat kabar mingguan, jurnalistik tabloid mingguan, dan
jurnalistik majalah. Jurnalistik media elektronik auditif adalah jurnalistik
radio siaran, sedangkan jurnalistik media audiovisual meliputi jurnalistik
televisi siaran dan jurnalistik media online
(internet).[5]
Lebih lanjut,
jurnalistik media cetak adalah kegiatan penyampaian berita-berita yang
disiarkan melalui bentuk cetakan. Dalam sejarahnya, jurnalistik media cetak
adalah bentuk jurnalistik pertama sebelum munculnya radio, televisi, dan
internet. Dari segi format atau ukurannya, media massa cetak terbagi menjadi
berbagai segi. Pertama, format broadsheet,
yakni media cetak berukuran surat kabar umum yang terbit harian. Di Indonesia
hampir seluruh koran berukuran sama karena kertas yang digunakan ukurannya
standar internasional. Kedua, format tabloid, yakni media yang ukurannya
setengah dari format broadsheet dan
bisa memudahkan para pembaca yang sibuk, misalnya mereka membaca di dalam
kendaraan. Ketiga, format majalah dengan ukuran lebih kecil dari tabloid dan
ukuran kertas lebih tebal yang biasa terbit sebulan sekali. Keempat, format
buku, yakni ukurannya setengah dari ukuran majalah, seperti yang ditemui di
majalah Intisari dan Reader Digest. [6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar